kabarin.co – Washington, D.C, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menggelar pemungutan suara pada Rabu (18/12) waktu setempat. Hasilnya menunjukkan mayoritas anggota DPR AS yang didominasi Partai Demokrat setuju untuk memakzulkan Trump.
Seperti dilansir AFP dan New York Times, Kamis (19/12/2019), pemungutan suara digelar terhadap dua dakwaan pemakzulan yang dijeratkan terhadap Donald Trump, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS. Voting digelar oleh DPR AS di Gedung Capitol, Washington DC pada Rabu (18/12) waktu setempat.
Donald Trump Dimakzulkan DPR AS
Pemungutan suara pemakzulan oleh DPR AS ini digelar pada Rabu (18/12) malam usai melewati perdebatan panjang antara Partai Demokrat dan Partai Republik yang menaungi Trump. “Hari ini, kita di sini untuk membela demokrasi bagi rakyat,” tegas Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, saat membuka perdebatan.
Pemungutan suara digelar dua kali, dengan yang pertama dilakukan terhadap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Trump didakwa atas ‘tindak kejahatan dan pelanggaran hukum tinggi’ dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk menekan Ukraina agar mengumumkan penyelidikan yang mendiskreditkan rival politiknya.
Dari total 435 anggota DPR AS yang mengikuti voting, sebanyak 230 suara memilih Trump menyalahgunakan kekuasaan dan harus dimakzulkan dan 197 suara lainnya menolak dakwaan tersebut. Satu anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Tulsi Gabbard, memilih abstain.
Pemungutan suara untuk dakwaan menghalangi Kongres juga dimenangkan oleh DPR AS, dengan perolehan 229 suara mendukung dan 198 suara menolak.
Dengan disetujuinya dua dakwaan pemakzulan ini maka Donald Trump resmi menjadi Presiden AS yang ketiga dalam sejarah yang dimakzulkan oleh DPR AS.
Tapi proses pemakzulan belum selesai di sini. Sebab, selanjutnya dua dakwaan pemakzulan ini akan diteruskan kepada Senat AS untuk disidangkan. Diketahui bahwa untuk bisa memakzulkan Trump secara sepenuhnya, dibutuhkan sedikitnya dua pertiga suara dukungan di Senat AS.
Jika Demokrat mendominasi DPR AS, maka Republikan mendominasi Senat AS. Senator Republikan yang mendominasi Senat AS diperkirakan akan membebaskan Donald Trump dari seluruh dakwaan dalam persidangan yang akan digelar mulai Januari tahun depan. Atau dengan kata lain, kecil kemungkinan Trump akan dimakzulkan sepenuhnya dari jabatannya sebagai Presiden AS. (epr/det)
Baca Juga:
Donald Trump Akui Yerusalem Ibu Kota Israel, DK PBB Gelar Sidang Darurat