Donald Trump Dimakzulkan DPR AS

kabarin.co – Washington, D.C, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menggelar pemungutan suara pada Rabu (18/12) waktu setempat. Hasilnya menunjukkan mayoritas anggota DPR AS yang didominasi Partai Demokrat setuju untuk memakzulkan Trump.

Seperti dilansir AFP dan New York Times, Kamis (19/12/2019), pemungutan suara digelar terhadap dua dakwaan pemakzulan yang dijeratkan terhadap Donald Trump, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS. Voting digelar oleh DPR AS di Gedung Capitol, Washington DC pada Rabu (18/12) waktu setempat.

Donald Trump Dimakzulkan DPR AS

Pemungutan suara pemakzulan oleh DPR AS ini digelar pada Rabu (18/12) malam usai melewati perdebatan panjang antara Partai Demokrat dan Partai Republik yang menaungi Trump. “Hari ini, kita di sini untuk membela demokrasi bagi rakyat,” tegas Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, saat membuka perdebatan.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar Ajak Perantau di Jabar Doakan Anak Ridwan Kamil

Pemungutan suara digelar dua kali, dengan yang pertama dilakukan terhadap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Trump didakwa atas ‘tindak kejahatan dan pelanggaran hukum tinggi’ dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk menekan Ukraina agar mengumumkan penyelidikan yang mendiskreditkan rival politiknya.