“Ini adalah kelanjutan proses penyidikan yang kita lakukan sesuai dengan usul dari tim penyidik maka pada para tersangka dilakukan penahanan di rutan,” tutur Adi.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (epr/oke)
Baca Juga:
Kejaksaan Buka Peluang Panggil Rini Soemarno Terkait Kasus Jiwasraya
Temui Habib Rizieq Shihab, Andre Rosiade Dititipi Kasus Jiwasraya
Dugaan Korupsi di PT Asabri, Mahfud MD: Tak Kalah Fantastis dari Jiwasraya