kabarin.co – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.
Kelima tersangka yakni Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Kejaksaan Agung Tahan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya
“Tadi prosesnya telah dilakukan 5 orang tersangka sejak hari ini,” kata Jampidsus Kejagung Adi Toegarisman di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Adi mengatakan kelima tersangka itu juga sudah dilakukan penahanan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) terpisah.
“Penahanan sampai 20 hari ke depan. Penahanan seperti diketahui juga kami pisah,” ujar Adi.
Adapun lokasi penahanan kelima tersangka itu, antara lain Benny Tjokro di Rutan KPK, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Lalu, Syahmirwan di Rutan Cipinang dan Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pomdam Jaya.
“Ini adalah kelanjutan proses penyidikan yang kita lakukan sesuai dengan usul dari tim penyidik maka pada para tersangka dilakukan penahanan di rutan,” tutur Adi.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (epr/oke)
Baca Juga:
Kejaksaan Buka Peluang Panggil Rini Soemarno Terkait Kasus Jiwasraya
Temui Habib Rizieq Shihab, Andre Rosiade Dititipi Kasus Jiwasraya
Dugaan Korupsi di PT Asabri, Mahfud MD: Tak Kalah Fantastis dari Jiwasraya