PDIP Sebut Kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan Bukan OTT

“Oleh karena itu, apa yang terjadi menurut pendapat kami tidak dapat dikategorikan sebagai OTT. Bahwa dari pandangan kami, konstruksi hukum yang terjadi sebenarnya adalah perkara penipuan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu,” ujar Teguh.

Diketahui sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang berkaitan dengan kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari lalu. Tak hanya Wahyu, ditangkap 7 orang lainnya. Adapun KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu, Agustiani, Saeful dan Harun Masiku. Namun Harun masih dalam pencarian komisi antirasuah sampai hari ini. (epr/tem)

Baca Juga :  Sebut Partai Setan Dan Partai Allah, Amien Rais Disamakan dengan Donal Trump

Baca Juga:

KPK Belum Bisa Pastikan Kapan Geledah Kantor DPP PDIP

Masinton: Kedatangan KPK ke Kantor DPP PDIP Bermotif Politik

KPK Tunda Geledah Kantor PDIP, Politikus Demokrat: Nikmatnya Jadi Sekjen PDIP Hasto