Janji Jaksa Agung Tak Terbukti, Siswa Pembunuh Begal di Jatim Dituntut 1 Tahun Pidana

Dalam tuntutannya, jaksa menilai dakwaan pasal pembunuhan dan pasal pembunuhan berencana tidak terbukti. Tapi ZL dinilai terbukti melakukan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia.

ZL didakwa jaksa melakukan pembunuhan berencana. ZL membunuh begal bernama Misnan (35) karena Misnan hendak merampas dan memperkosa pacarnya. (epr/det)

Baca Juga:

Baca Juga :  Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Roro Fitria Pingsan

Siswa Pembunuh Begal Dituntut Seumur Hidup, Pengamat Rasa Ada yang Janggal

Pertahankan Motor, Seorang Ibu Tewas Ditembak dan Ditusuk Begal di Tangerang

Parah, Varian Aksi Pelaku Begal Makin Mesum dan Cabul, Remas Payudara Wanita di Depok Terekam CCTV