“Misal seharusnya ada hitungan kerugian negara, kerugian negara sampai hari ini tidak ada ya kita hentikan karena tak cukup bukti,” ucap Firli Bahuri.
Dia menuturkan, status tersangka ditetapkan lantaran berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Jika tidak ada, kata dia, kasus dan status tersangka tersebut bisa dihentikan.
“Karena sesungguhnya yang disebut tersangka, tersangka adalah karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup atau diduga sebagai pelaku pidana. Kalau enggak ada ya kita hentikan saja,” kata Firli.
“Jelas sikap kita Pak, kita tak mau menggantung-gantung status orang,” imbuhnya. (epr/lip)
Baca Juga:
Tak Kunjung Tangkap Harun Masiku, Ketua KPK: Seperti Cari Jarum Dalam Sekam
Nama Ketua KPK Firli Bahuri Muncul dalam Sidang Suap Bupati Muara Enim