Pendiri Negara Rakyat Nusantara Ditangkap karena Diduga Makar

Argo menambahkan, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut. Di antaranya, satu Flashdisk berisi rekaman video TSK, satu Hanphone dan screenshoot video.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (epr/oke)

Baca Juga :  Megawati dan Prabowo Bertemu, PA 212: Imam Kami Mekah, Bukan Kertanegara

Baca Juga:

Tiga Petinggi Sunda Empire Ditetapkan Sebagai Tersangka

Punya Rekening di Bank Swiss dan Hingga Dapat Legalitas PBB, Inilah 3 Keraton Abal-abal yang Harus Diwaspadai

Kerajaan ‘King of the King’ Mengaku Mampu Lunasi Utang Negara