kabarin.co – Jakarta, Bareskrim Polri menangkap pendiri sekaligus Presiden Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyudi. Tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana makar.
“(Ditangkap) karena makar dan atau menyebarkan berita bohong,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Argo menerangkan penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tanggal 22 Januari 2020.
Adapun pernyataan Yudi yang diduga makar dan menyebarkan berita bohong adalah ‘Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI’.
‘Mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan negara rakyat nusantara. NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalo bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk. Kami nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI‘.