Tok! DPR Sahkan Revisi UU KPK

kabarin.co – Jakarta, DPR secara resmi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Rapat Nusantara II Kompleks MPR-DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislastif (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas terlebih dulu menyampaikan laporan revisi UU KPK di hadapan pimpinan rapat paripurna dan anggota dewan yang hadir.

Baca Juga :  Menhan Tak Yakin Ada Kelompok Ingin Bunuh Wiranto Cs

“Tujuh fraksi secara penuh menerima tanpa catatan, dua fraksi belum menerima terutama berkaitan dengan pemilihan Dewan Pengawas yang tanpa melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR yakni Fraksi Gerindra dan PKS,” ujar Supratman.

Supratman mengatakan, ada satu fraksi belum menyatakan sikap yakni Partai Demokrat karena belum melakukan konsultasi dengan pimpinan partai.

Baca Juga :  Dewan Pers: Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Tumpang Tindih dengan UU Pers

Setelah mendengar paparan Ketua Baleg, pimpinan Rapat Paripurna Fahri Hamzah memberikan kesempatan untuk mendengarkan pandangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.