Arab Saudi Eksekusi Mati TKI Tuti Tursilawati, Tanpa Pemberitahuan pada Pemerintah Indonesia

kabarin.co – Jakarta, Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati Tuti Tursilawati. Tuti merupakan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat. Hukuman mati tersebut dilaksanakan di Thaif pada 29 Oktober 2018, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemerintah Indonesia.

“Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan kabar duka dan belasungkawa secara langsung kepada keluarga almarhumah Tuti di Majalengka,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), Lalu Muhammad Iqbal dalam konferensi pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Baca Juga :  UI dan Kemhan Bersinergi Kembangkan Industri Pertahanan

Arab Saudi Eksekusi Mati TKI Tuti Tursilawati, Tanpa Pemberitahuan pada Pemerintah Indonesia

Tuti didakwa atas pembunuhan warga negara Arab Saudi, Suud Mulhak Al Utaibi pada 2010. Kasusnya telah ditetapkan pada 2011. Meski Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meringankan hukumannya, eksekusi terhadap Tuti tetap dilangsungkan.

Iqbal menjelaskan, pemerintah sudah memberikan pendampingan kekonsuleran sejak 2011 sampai 2018, penunjukan pengacara, tiga kali permohonan banding, dan dua kali permohonan peninjauan kembali. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pun telah berupaya meminta kepada Raja Arab Saudi melalui dua surat yang dikirimkan pada 2011 dan 2016.