Seusai Ditangkap, Lieus Sungkharisma Resmi Jadi Tersangka Makar

kabarin.co – Polisi resmi menetapkan Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma sebagai tersangka kasus dugaan makar.

“Ya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).

Seusai Ditangkap, Lieus Sungkharisma Resmi Jadi Tersangka Makar

Dedi menuturkan, pihaknya menerapkan Lieus sebagai tersangka setelah melalui mekanisme gelar perkara. Oleh karena itu, polisi langsung menangkap Lieus.

Baca Juga :  Ketua DPR: Pengesahan RKUHP Ditunda Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan

“Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan,” tambahnya.

Sebelumnya, polisi menangkap Lieus di sebuah apartemen di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pagi tadi. Penangkapan tersebut setelah Bareskrim Polri melimpahkan kasus dugaan makar ke Polda Metro Jaya.

Usai melakukan penangkapan, polisi turut menggeledah kediamanan Lieus di Jalan Keadilan Nomor 26, Tamansari, Jakarta Barat.  Penggeledahan itu berakhir sekira pukuk 09.30 WIB.