Anggota DPRD Terpilih PDIP Ngaku Dipecat karena Tak Beri Uang ke Hasto

Menurutnya, fitnah terhadap kliennya itu telahterbantahkan dengan adanya surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kempar. Dalam surah dari Bawaslu Kabupeten Kempar tertanggal 29 Januari 2020, Nomor 001/RI/NIK.04/HK.01.00/I/2020,

Kamaruddin mengklaim bahwa kliennya dinyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana Pemilu atau politik uang sebgaimana yang difitnahkan.

Berkenaan dengan itu, Kamarudin lantas mengungkapkan pemecatan terhadap kliennya dengan fitnah telah melakukan politik uang itu awalanya berawal karena Morlan selaku DPRD Kabupaten Kempar tidak bisa memenuhi permintaan sejumlah uang dari Hasto.

Baca Juga :  3 Sikap Politik Prabowo di Rapimnas Gerindra

Ia kemudian menyebut Hasto sempat meminta sejumlah uang kepada kliennya itu melalui anak buahnya.

“Sama Hasto Kristiyanto melalui anak buahnya, yang sudah salah satu ditangkap oleh KPK,” katanya.

Kamarudin sendiri mengaku bahwa kliennya itu tidak menolak permintaan sejumlah uang dari Hasto yang disebut melalui anak buahnya itu.

Menurut Kamarudin, kliennya pun telah menjanjikan akan memenuhi permintaan sejumlah uang tersebut kepada Hasto setelah menerima gaji pertamanya sebagai anggota DPRD.