kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri telah menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020. KPK menyatakan penghentian perkara ini dilakukan penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, penghentian penyelidikan 36 perkara itu sesuai dengan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi
“KPK mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 Undang-Undang KPK,” kata Ali, Kamis (20/2/2020).
Ali menerangkan bahwa penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan untuk menemukan suatu peristiwa pidana dan menentukan dilanjutkan atau tidak ke penyidikan.
“Kita dapat memahami bahwa dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan,” ujarnya.