kabarin.co – Jakarta, Kementerian Agama (Kemenag) menutup sementara layanan pendaftaran umrah dalam aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus atau Siskopatuh mulai Kamis 12 Maret 2020.
Penutupan ini diambil menyusul kebijakan Arab Saudi yang menghentikan sementara ibadah umrah maupun ziarah ke Makkah dan Madinah terkait wabah Corona atau Covid-19.
“Siskopatuh kami tutup sementara. Ini dilakukan menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk menghentikan sementara ibadah umrah dan ziarah,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim seperti diumumkan melalui laman resmi Kemenag, Rabu (11/3/2020).
Menurut Arfi, Kemenag telah menerbitkan surat pemberitahuan, yang ditujukan kepada pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah umrah, dan perusahaan asuransi perjalanan ibadah umrah.
“Selama ditutup sementara, maka tidak menerima pendaftar baru,” ujar dia
Arfi juga meminta PPIU untuk melakukan penjadwalan ulang keberangkatan bagi jemaah umrah yang telah mendaftar.