Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Corona hingga 29 Mei 2020

kabarin.co – Jakarta, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Indonesia (BNPB), memperpanjang status darurat bencana wabah akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

“Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” demikian bunyi putusan BNPB yang diteken Kepala BNPB Doni Monardo dalam surat keputusan yang diterima wartawan, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga :  Kapolri Copot Jabatan AKBP Yusuf, Polisi yang Tendang Ibu-Ibu di Minimarket

Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Corona hingga 29 Mei 2020

Surat keputusan ini rupanya sudah diteken sejak 29 Februari 2020.

Berikut ini bunyi keputusan tersebut selengkapnya:

Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Baca Juga :  Saksi Sebut Nama Danhil Anzar dan Fadli Zon di Sidang Ratna Sarumpaet

Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.