Sebelumnya, juru bicara pemerintah untuk penanganan Virus COFID-19 Achmad Yurianto mengungkapkan pemerintah saat ini sedang melakukan kajian terhadap pelaksanaan rapid test untuk memastikan status positif Covid-19 pada pasien.
Rapid test, kata Yuri, merupakan mekanisme yang berbeda dengan tes yang selama ini digunakan oleh pemerintah untuk menentukan status positif Covid-19 pada pasien.
“Karena rapid test ini menggunakan spesimen darah dan bukan tenggorokan atau kerongkongan. Tetapi menggunakan serum darah yang diambil dari darah (pasien),” ungkap Yuri. (epr/lip)
Baca Juga:
Pasien Positif Corona di Indonesia Capai 227, Meninggal 19 Orang
Gatot Nurmantyo Gaungkan Salat Berjamaah di Tengah Wabah Corona, MUI: Islam Itu Rasional
51 Orang di Jakarta Positif Virus Corona, Paling Banyak Domisili Jaksel