Sesuai Usulan KPU Pemungutan Suara 23 September 2020 Kemendagri Setuju di Tunda

Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan Sikap kemendagri tersebut sesuai 3(tiga) opsi yang KPU ditawarkan itu, tentu kita memilih opsi yang terbaik bagi semuanya. ” Kita bisa mengambil opsi optimis, yakni Pilkada digelar pada bulan Desember 2020, dengan harapan situasi Covid-19 ini sudah selesai,” katanya.

Namun, terlepas dari semua itu, fokus utama kita sekarang adalah bagaimana penanggulangan penyebaran Covid-19 dan mengatasi berbagai dampak.Covid-19. Seluruh elemen bangsa saat ini kita sinergikan bersatu melawan.Covid-19.
Jika masa tanggap darurat Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Pusat tanggal 29 Mei 2020 telah selesai, akan dilaksanakan rapat kembali penyelenggara pemilu, DPR dengan Pemerintah. Dan, semua peserta raker sepakat bahwa yang menjadi patokannya adalah ketika pandemi Covid-19 dinyatakan sudah selesai oleh pemerintah maka sisa tahapan pilkada serentak bisa dilanjutkan. Dalam raker Mendagri juga telah menyampaikan skenario kedua, bila Pilkada serentak itu tetap harus digelar tahun depan, itu pun harus disetujui bersama oleh penyelenggara Pemilu, DPR dan pemerintah.

Baca Juga :  KPU Minta Oesman Sapta Undur Diri Sebagai Ketum Hanura Jika Ingin Nyalon DPD