“Jika temuan itu mengandung unsur pelanggaran perundang-undangan lainnya maka Bawaslu akan meneruskan itu ke instansi yang berwenang,” kata dia.
Menurut Rofiuddin, bantuan kepada korban terdampak Covid-19 tak seharusnya dimanfaatkan dengan melakukan kampanye terselubung, baik itu dengan cara menempeli bantuan-bantuan itu dengan gambar atau stiker bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, atau diselipi pesan-pesan politik tertentu.
“Kami mendesak agar pemberian bantuan untuk korban terdampak Covid-19 itu tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pencitraan maupun popularitas dalam Pilkada 2020, apalagi jika pemberian bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara ataupun dana publik lainnya,” cetus dia.
Bupati Sri Mulyani menepis sudah menempelkan stiker di paket bantuan itu. “Tempelannya juga kan beda,” ucap dia.
Selain itu, dia mengklaim bantuan bagi warga itu merupakan hasil gabungan bansos dari Kementerian Sosial dengan sumbangan dari pribadinya sebagai ketua DPC PDIP Kabupaten Klaten.