Langgar Aturan Pelarangan Mudik Selama COVID-19,Ini Hukuman Tegas Bagi ASN

Sementara itu, kategori hukuman lebih berat adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, tidak diberi pekerjaan, kemudian juga penurunan jabatan atau bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Bagi pengelola kepegawaian, (mereka) diwajibkan melakukan entri data hukuman disiplin ini kepada BKN, dalam hal ini SAPK BKN, yaitu Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian BKN,” jelas Bambang.

Baca Juga :  Pasien Sembuh COVID-19 Naik Jadi 1.151,Penambahan Kasus Positif Nihil di 19 Provinsi

Data tersebut akan menjadi catatan dan memberikan pengaruh terhadap kelanjutan karier ASN ke depan.

Untuk itu, diharapkan kepada seluruh ASN untuk mematuhi larangan mudik tersebut sehingga upaya pembatasan penyebaran COVID-19 juga dapat tercapai.
Informasi ter update Oleh
Tim Komunikasi Publik GT Nasional.*(vmi)