Kabarin.co, Deli Serdang – Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menanggapi laporan ke polisi dari pemilik kedai tuak yang diminta tutup secara paksa, Lamria Manullang. FPI telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi laporan tersebut.
“Menyiapkan bantuan hukum. Dari lembaga bantuan hukum FPI Deli Serdang,” ujar Ketua FPI Batang Kuis, Iskandar Ansor, Jumat (1/5/2020).
FPI Batang Kuis Siapkan Kuasa Hukum Atas Laporan Polisi Pemilik Kedai Tuak
Iskandar mengatakan dirinya tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi laporan dari pemilik kedai tuak ini. Dia mengaku telah siap menghadapi laporan yang dilayangkan Lamria Manullang.
“Nggak ada, nggak ada persiapan khusus. Kalau dilaporkan kita layani,” jelasnya.
Iskandar dilaporkan terkait adanya keributan yang terjadi saat pihaknya memaksa tutup kedai tuak Lamria Manullang dengan alasan memasuki bulan Ramadhan. Laporan bernomor LP/209/IV/2020/SU/Resta-DS itu terkait dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.