Kriteria pasien sembuh yang diakumulasikan tersebut adalah berdasarkan hasil uji laboratorium selama dua kali dan ketika pasien tidak ada lagi keluhan klinis
Di sisi lain, jumlah kasus meninggal setelah terkonfirmasi positif COVID-19 bertambah menjadi 831 setelah ada penambagan sebanyak 31 orang.
Dalam hal ini, ada faktor penyakit penyerta atau komorbiditas hipertensi, diabetes, jantung dan penyakit paru-paru, yang memperburuk kondisi pasien hingga meninggal dunia.
Selanjutnya Gugus Tugas merincikan data positif COVID-19 di Indonesia yaitu di Provinsi Aceh 11 kasus, Bali 237 kasus, Banten 427 kasus, Bangka Belitung 19 kasus, Bengkulu 12 kasus, Yogyakarta 114 kasus, DKI Jakarta 4.397 kasus.
Selanjutnya di Jambi 32 kasus, Jawa Barat 1.043 kasus, Jawa Tengah 767 kasus, Jawa Timur 1.037 kasus, Kalimantan Barat 68 kasus, Kalimantan Timur 154 kasus, Kalimantan Tengah 157 kasus, Kalimantan Selatan 179 kasus, dan Kalimantan Utara 122 kasus.
Kemudian di Kepulauan Riau 89 kasus, Nusa Tenggara Barat 250 kasus, Sumatera Selatan 156 kasus, Sumatera Barat 182 kasus, Sulawesi Utara 45 kasus, Sumatera Utara 117 kasus, dan Sulawesi Tenggara 64 kasus.