kabarin.co, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020. 21 Agustus ditetapkan sebagai cuti bersama tahun baru Islam 1442 H.
Keppres Nomor 17 Tahun 2020 itu diteken Presiden Jokowi pada 18 Agustus 2020. Selain cuti bersama tahun baru Islam 1442 H, diatur juga mengenai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW hingga cuti bersama Hari Raya Natal.
21 Agustus Ditetapkan Cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 H
Berikut isi Keppres mengenai cuti bersama sebagaimana dikutip, Selasa (18/8/2020):
KEDUA: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
KETIGA: Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.