Harga Maksimal Kemenkes Tetapkan Untuk Tes Swab Mandiri Sebesar Rp 900 Ribu

kabarin.co, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  menetapkan batas maksimal harga tes usap atau swab mandiri sebesar Rp900 ribu.

“Kami dari Kementerian Kesehatan dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp900 ribu,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, dalam konferensi pers secara daring, di Jakarta, Jumat (2/10) seperti dilansir dari Antara.

Harga Maksimal Kemenkes Tetapkan Untuk Tes Swab Mandiri Sebesar Rp 900 Ribu

Ia menyebut batas atas biaya pemeriksaan PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang akan melakukan tes secara mandiri dan tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien Covid-19.

Selain itu, memperhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.Kementerian Kesehatan selanjutnya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan ini.

Baca Juga :  Anies Baswedan Serukan Perusahaan di DKI Hentikan Kegiatan Perkantoran