Bripda Randy Bagus Hari Sasongko Dipecat dengan Tidak Hormat

Kabarin.co, Jakarta– Kasus bunuh diri mahasiswi, Novia Widyasari Rahayu (23), menjadi sorotan publik di media sosial.

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) akhirnya ditetapkan tersangka, sebagai pemicu bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya itu.

Randy adalah pacar korban, yang diduga telah menghamili korban secara paksa. Akibatnya korban depresi dan frustasi hingga minum racun.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar Minta Satpol PP dan Damkar Ikut Wujudkan Visi-Misi Sumbar Madani

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan menegaskan, pihaknya menindak tegas anggotanya yang telah melanggar Kode Etik Polri itu.

“Tindak tegas baik sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk di Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PDTH),” katanya, Minggu (5/12).

Dedi menekankan Polri menindak tegas anggota yang bersalah. Sanksi diterapkan sesuai perbuatan pelaku, dan proses pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga :  Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal di PDAM Solsel Segera Ditetapkan

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menyampaikan, Bripda Randy ditetapkan tersangka pemicu bunuh diri seorang mahasiswi.

Bripda Randy yang bertugas di Polres Pasuruan itu tak mau tanggungjawab atas kehamilan korban, Novia sehingga menenggak racun potasium.