Bripda Randy Bagus Hari Sasongko Dipecat dengan Tidak Hormat

Menurut Slamet, penetapan tersangka dengan mengumpulkan bukti-bukti, baik dari barang bukti di lokasi hingga siber, sehingga terancam dipecat.

Atas perbuatannya, sebut Slamet, Bripda Randy Bagus ditindak dengan Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik, yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

Dikatakan Slamet, dari pasal-pasal yang menjerat pelaku, PTDH kepada Bripda Randy sudah memenuhi unsur-unsur, dan pasal kode etik.

Baca Juga :  Sabar As Dilantik, Walnag  Tanjung Beringin Utara Yogi Pratama, Ucapkan Selamat

“Pasal-pasal yang menerat pelaku sudah memenuhi unsur-unsur, dan kode etik untuk PDTH,” ujarnya.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin, ancaman 5 tahun penjara.

“Secara pidana kita juga menerapkan pasal-pasal itu kepada anggota yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Diketahui, sebelum bunuh diri, Novia dipaksa menggugurkan janinnya oleh Bripda Randy dengan paksaan minum obat, sehingga Novia depresi.

Baca Juga :  PKPI Haris Sudarno Bantah Pernyataan PKPI Hendro Soal Dualisme Partai

Tak kuat dengan masalahnya, Novia bunuh diri meminum racun, dan dinyatakan tewas di makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.