RUU IKN Dinamika, Problematika dan Tantangannya

Skema pendanaan tersebut tentu  harus betul -betul dimatangkan agar jangan sampai memberatkan APBN jika skema pembiayaan yang telah di rancang tidak berjalan sesuai harapan. Terlebih lagi APBN masih fokus dianggrakan guna menanggulangi pandemi Covid-19.

“Saya sudah mengkritisi jauh hari. Apakah saat ini momen tepat memindahkan Ibu Kota Negara disaat  pandemi Covid-19 masih belum selesai, papar Legislator asal Sumatera Barat itu.

Anggota Komisi II DPR RI ini menekankan, urusan dan status tanah harus sudah Clear & Clean sebelum pembangunan IKN di mulai. Sebab, status kepemilikan tanah yang akan dijadikan lokasi IKN bermacam-macam, seperti hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGU), hak penguasaan lahan (HPL) serta tanah yang berstatus hak milik masyarakat setempat.

Baca Juga :  Cegah Virus Corona, Semua Sekolah di DKI Ditutup Selama 2 Minggu

“Hal ini harus di selesaikan secara tuntas agar jangan sampai memunculkan persoalan baru dan dinamika dikemudian hari,” tutur Guspardi.

Lebih lanjut, Guspardi yang akrab disapa Pak GG itu menyatakan, penataan tata ruang dan lingkungan juga mesti menjadi topik yang perlu mendapatkan perhatian serius dan konprehensif.