Kabarin.co, Padang – Kementerian Dalam Negeri menolak tiga usulan Gubernur Mahyeldi dalam penunjukan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Mentawai untuk 1 tahun ke depan.
Hal ini dibuktikan dengan dilantiknya Sekretaris Daerah (Sekda) Mentawai, Martinus Dahlan yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri sebagai Pj Bupati Kepulauan Mentawai, di Auditorium Gubernuran Sumbar, pada Minggu (22/5).
“Sekarang kan yang diputuskan Mendagri itu yang kita lakukan, yang kita lakukan apa yang diputuskan Mendagri,” kata Mahyeldi saat ditanyai atas tiga nama usulannya tersebut.
Sebelumnya, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Mentawai, Mahyeldi telah mengusulkan tiga nama. Adapun nama itu di antaranya, Amasrul (Kadis Badan Pemberdayaan Masyarakat Sumbar), Yozawardi (Kadis Kehutanan Sumbar), dan Eka Sukma Munaf (Kadis PUPR).
Secara aturan, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang masa jabatan sudah berakhir, akan dijalankan oleh Pj yang ditunjuk. Terkait hal itu, Gubernur Mahyeldi mengusulkan tiga nama, namun yang diputuskan Mendagri yakni Martinus Dahlan yang juga berdomisili di Mentawai.