“Keterangan yang sudah kami dapatkan sekali lagi saya katakan itu harus didalami jangan semata-mata berangkat dari keterangan lain, karena itu sangat mudah diubah lagi. Kalau misalnya di persidangan diubah lagi itu konstruksi peristiwanya bisa berantakan dakwaannya, bisa terganggu. Jadi kami saran kepada penyidik untuk mencari bukti-bukti selain keterangan, apalagi nanti mereka di persidangan ini semua jadi terdakwa,” katanya
Taufan kemudian menceritakan momen Komnas HAM memeriksa Putri Candrawathi. Dia mengatakan Putri Candrawathi menyebut ada pelecehan di Magelang. Padahal, menurut dia, dugaan pelecehan itu dilaporkan ke polisi terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Yang dia ketahui apa, juga apa yang dialaminya (kesusilaan) dalam persepsi dia, apa yang terjadi di Magelang dan bagaimana itu terjadi dan dia jelaskan kemudian tentang dia melaporkannya kepada suaminya tanggal 8 (Juli) setelah dia sampai Jakarta, tapi itu sekali lagi tuh versi dia,” katanya.(pp)