Bukannya Minta Maaf,Kamaruddin Malah Bongkar Sosok Jendral Utusan SBY

Demokrat mengatakan ada sejumlah pasal yang diduga dilanggar Kamaruddin, antara lain Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Demokrat menyebut pernyataan Kamaruddin telah membuat keonaran di kalangan masyarakat. Demokrat menyebut pernyataan itu juga telah merugikan nama baik Demokrat.

Demokrat meminta Kamaruddin memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya dalam video tersebut. Demokrat juga meminta Kamaruddin meminta maaf.

Baca Juga :  Kecurigaan SBY Pemilu 2024 Akan di Gelar Dengan Tidak Jujur dan Adil,Ditanggapi Ketua DPC PDI-P Yogyakarta

“Kami minta kepada Rekan Tersomir agar dalam waktu 3 x 24 jam diterima surat somasi ini, agar memberikan klarifikasi dan permohonan maaf,” tuturnya.

Kamaruddin Enggan Minta Maaf

Kamaruddin pun mengaku belum terima surat somasi Demokrat pada Senin malam kemarin. Karena itu, dia memastikan tidak akan meminta maaf atas pernyataannya.

“Sampai malam ini, saya belum atau tidak terima somasi,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (29/8) malam.

Baca Juga :  Gerindra Beri Tempat Spesial untuk SBY dalam Struktur Tim Pemenangan Prabowo-Sandi

Kamaruddin mengatakan tak akan meminta maaf seperti tuntutan Demokrat dalam somasi itu. Dia pun menjelaskan alasannya.