Demokrat mengatakan ada sejumlah pasal yang diduga dilanggar Kamaruddin, antara lain Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Demokrat menyebut pernyataan Kamaruddin telah membuat keonaran di kalangan masyarakat. Demokrat menyebut pernyataan itu juga telah merugikan nama baik Demokrat.
Demokrat meminta Kamaruddin memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya dalam video tersebut. Demokrat juga meminta Kamaruddin meminta maaf.
“Kami minta kepada Rekan Tersomir agar dalam waktu 3 x 24 jam diterima surat somasi ini, agar memberikan klarifikasi dan permohonan maaf,” tuturnya.
Kamaruddin Enggan Minta Maaf
Kamaruddin pun mengaku belum terima surat somasi Demokrat pada Senin malam kemarin. Karena itu, dia memastikan tidak akan meminta maaf atas pernyataannya.
“Sampai malam ini, saya belum atau tidak terima somasi,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (29/8) malam.
Kamaruddin mengatakan tak akan meminta maaf seperti tuntutan Demokrat dalam somasi itu. Dia pun menjelaskan alasannya.