Bambang Pamungkas di Minta Bertanggung Jawab Kepada Anaknya

“Untuk itu, Terbanding selaku ayah kandung anak-anaknya bersama Pembanding sudah harus bertanggung jawab dengan tetap memberikan biaya untuk kehidupan anak-anaknya yang saat ini masih balita hingga anak-anak tersebut dewasa atau dapat hidup secara mandiri,” urai majelis tinggi.

PTA Jakarta juga mengutip pendapat Dr Wahbah Az Zuhaili sebagaimana dinyatakan dalam kitabnya, ‘Al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu’ jilid 7 halaman 673 – 674:

Baca Juga :  Bambang Pamungkas Resmi Jadi Manajer Persija Jakarta

Bahwa agama melarang seorang ayah mengingkari anaknya sendiri dan mengharamkan seorang wanita yang menasabkan anaknya kepada selain ayahnya yang haqiqi, bersabda Nabi Muhammad saw.

Setiap orang perempuan yang memasukkan nasab anaknya pada suatu kaum, padahal (ia tahu) bahwa anak itu bukan dari golongan kaum tersebut, maka Allah SWT. tidak bertanggung jawab atas perbuatan perempuan tersebut dan tidak akan memasukkan ke surgaNya, dan setiap orang laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri sedang ia tahu dan menyadari, maka Allah SWT. akan menutup darinya dan akan membuka kejelekan-kejelekannya pada hari Kiamat dimuka pemuka-pemuka Awalin dan Akhirin