(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban serta Al Hakim dari Abu Hurairah. Dan ini adalah Shohih
Oleh sebab itu, Bambang Pamungkas harus bertanggungjawab memberikan biaya nafkah kepada dua anaknya. Hal itu sesuai Surat Al-Baqarah ayat 233:
Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya.
Oleh sebab itu, PTA Jakarta menjatuhkan kewajiban kepada Bambang Pamungkas memberikan nafkah Rp 7 juta per bulan. Angka itu dinaikkan oleh majelis kasasi menjadi Rp 10 juta. Duduk sebagai ketua majelis, Yasardin, dengan hakim anggota Busra dan Abdul Manaf.
“Namun menurut MA putusan judex facti perlu diperbaiki terkait besaran nominal nafkah anak yang oleh judex facti ditetapkan sebesar Rp 7 juta setiap bulan, lalu MA menerapkan menjadi Rp 10 juta setiap bulan,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.(pp)