Kabarin.co – Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan alasan Polri tak menahan Putri Candrawathi meski berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut dia, salah satu alasannya terkait kemanusiaan.
“Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita,” ujar Agung saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Agung menyampaikan, alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena suami Putri, Ferdy Sambo juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.
“Ya kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan,” ujar Agung.
Namunm, polisi sudah meminta Imigrasi mencegah Putri bepergian ke luar negeri.
“Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,” ujar Agung.
Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J sejak 19 Agustus 2022.
Ia dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Putri diketahui ada di tempat saat peristiwa pembunuhan terjadi.
Pakar hukum pidana Eva Achjani Zulfa menilai, penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri sebaiknya menahan Putri Candrawathi setelah pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022) pekan lalu, penyidik menghentikan pemeriksaan yang dilakukan selama 12 jam dengan alasan kesehatan.
Saat itu, penyidik juga tidak menahan Putri.
Menurut Eva, jika penyidik tidak menahan Putri dalam pemeriksaan kedua, diperkirakan sentimen negatif dan dugaan perlakuan diskriminatif terhadap Putri bisa semakin menguat di tengah masyarakat.
“Tidak ditahannya Ibu PC justru sebagai sikap diistimewakan oleh petugas,” kata Eva saat dihubungi.
Eva mengatakan, jika Putri tidak juga ditahan dalam pemeriksaan kedua maka akan memperlihatkan perbedaan sikap terhadap sejumlah perempuan lain yang berhadapan dengan hukum.
Bahkan, dalam beberapa kasus, perempuan yang berhadapan dengan hukum dan mempunyai anak yang masih balita tetap ditahan oleh penyidik.
Hal itu mengakibatkan mereka turut membawa anak-anak mereka untuk diasuh di dalam penjara.
Dalam hal ini, Putri yang menjadi tersangka juga mempunyai seorang anak balita.
“Masyarakat telanjur menduga untuk kasus Ibu PC justru sebaliknya. Sehingga, bukan penting tidak pentingnya ia ditahan, tapi diskriminatif,” ucap Eva.(pp)