Ia dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Putri diketahui ada di tempat saat peristiwa pembunuhan terjadi.
Pakar hukum pidana Eva Achjani Zulfa menilai, penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri sebaiknya menahan Putri Candrawathi setelah pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022) pekan lalu, penyidik menghentikan pemeriksaan yang dilakukan selama 12 jam dengan alasan kesehatan.
Saat itu, penyidik juga tidak menahan Putri.
Menurut Eva, jika penyidik tidak menahan Putri dalam pemeriksaan kedua, diperkirakan sentimen negatif dan dugaan perlakuan diskriminatif terhadap Putri bisa semakin menguat di tengah masyarakat.
“Tidak ditahannya Ibu PC justru sebagai sikap diistimewakan oleh petugas,” kata Eva saat dihubungi.
Eva mengatakan, jika Putri tidak juga ditahan dalam pemeriksaan kedua maka akan memperlihatkan perbedaan sikap terhadap sejumlah perempuan lain yang berhadapan dengan hukum.