Modus Pura Pura Sewa,Ibu-ibu Gadaikan dan Sewakan Kembali Mobil Rental

“Pelaku mengerjakan kejahatan ini sendirian. Suami enggak tahu. Menurut pengakuan tersangka juga, suami enggak tahu, dia hanya tahu (ada bisnis) sewa menyewa mobil. Bahkan suaminya kami jadikan saksi,” ujar Syafri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Sementara itu, Syafri mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pelaku, agar segera mendatangi Polsek Kalideres untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan.(pp)

Baca Juga :  Diduga Sebar Hoax, Ibu Rumah Tangga Relawan Prabowo-Sandi Ditangkap Polisi