Kabarin.co – Kelakuan ibu-ibu di Kalideres, Jakarta Barat yang hobi menyewa dan menggelapkan mobil rental milik orang lain, akhirnya terkuak.Kelakuan IS tersebut terkuak setelah 10 orang pemilik kendaraan roda empat, mengadu ke Polsek Kalideres.
“Korbannya ada 10 orang, namun yang melaporkan ke Polsek Kalideres ada 1 orang korban saja, jadi yang 9 orang kami jadikan saksi korban,” kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar di Kalideres, Senin (5/9/2022).
Syafri menceritakan, 10 korban tersebut mengaku mobilnya dibawa kabur oleh IS. Sebelum dibawa kabur, IS menyewa mobil rental tersebut dari mereka. Alih-alih dikembalikan usai masa peminjaman, mobil itu tak pernah kembali.
“Korbannya kebanyakan orang yang memang ia sudah kenal, sehingga dia memperdayai akan menyewa. Setelah dia kuasai mobil ini, ternyata digadai, dijual, atau disewa,” jelas Syafri.
Saat ini, polisi telah menemukan 7 mobil sebagai barang bukti. Polisi pun masih memburu keberadaan mobil lainnya.Setelah ditangkap, ia pun mengaku mobil yang disewanya telah bernasib berbeda-beda.
IS mengaku, telah menyewakan kembali sebagian kendaraan ke orang lain. Selain itu, beberapa mobil juga digadaikan, dan sebagian lainnya dijual.
“Modus operandi dari pelaku berpura-pura menyewa. Setelah dia kuasai, dia mencari orang yang bisa menyewakan atau langsung menjual putus dengan keadaan apa adanya, sebagian lainnya digadai,” jelas Syafri.
Mobil rata-rata digadaikan dengan kisaran harga Rp 20 juta hingga Rp 30 juta. Hasil menggadaikan tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, hingga untuk modal menyewa mobil rental sebagai sasaran berikutnya.Sedangkan mobil yang disewakan kembali kepada orang lain, biasanya disewakan untuk mengangkut sayur dari pasar ke pasar lainnya.
“Jadi dia menyewakan untuk angkut sayur dari pasar induk ke Pasar di Kalideres. Tarifnya Rp 300.000 per hari,” kata Syafri.
Aksi ini sudah dilakukan IS selama 6 bulan terakhir. Syafri menyebut, pelaku telah mengambil 10 mobil rental.
Kepada polisi, IS mengaku hanya menggelapkan mobil rental sendirian. Kata Syafri, suami pelaku bahkan mengaku tidak mengetahui bahwa bisnis rental mobil istrinya merupakan hasil penggelapan.
“Pelaku mengerjakan kejahatan ini sendirian. Suami enggak tahu. Menurut pengakuan tersangka juga, suami enggak tahu, dia hanya tahu (ada bisnis) sewa menyewa mobil. Bahkan suaminya kami jadikan saksi,” ujar Syafri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Sementara itu, Syafri mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pelaku, agar segera mendatangi Polsek Kalideres untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan.(pp)