David menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya bekerjasama dengan Kantor Hukum CN Lustitia untuk mencari keadilan bagi korban.
Korban yang kini mengalami trauma telah didampingi penasehat hukum Arianto Nazara dan Eben H Zebua.
“Kita berharap kasus ini diungkap. (Kondisi korban) Sudah membaik. Dia sedikit trauma sehingga dia masih belum cerita sama siapa saja,” katanya.
Diduga diperkosa dan dijual keluarga
David menjelaskan, JA awalnya hidup berdua dengan ibunya hingga usia 7 tahun.
Hidup berdua mereka tak sedamai itu ketika hadirnya pacar sang ibu yang diduga melecehkan JA.
Sang ibu bekerja pada malam hari sehingga JA harus ditinggal berdua dengan pacar ibunya.
Namun, saat JA berusia 7 tahun, sang ibu meninggal dunia akibat penyakit.
Sejak saat itu ia pun tinggal bersama ayahnya yang juga memiliki dua anak dari istri barunya.
Di rumah tersebut juga terdapat neneknya berinisial KT dan adik neneknya, CA.
CA juga diduga lewat pernyataan JA pernah melakukan pelecehan terhadapnya.
JA harus berpindah ke sana kemari akibat permasalahan sang ayah yang terlilit utang.