BPOM Wanti Wanti Marak Beredar Vitamin C Injeksi Ilegal di Lapak Online

Kabarin.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mewanti-wanti vitamin C injeksi ilegal atau ‘abal-abal’ yang marak beredar di lapak online. Sejumlah produk dijual dengan klaim khasiat berlebihan.

“Saat ini masih ditemukan peredaran vitamin C injeksi ilegal (tanpa izin edar BPOM) dengan klaim untuk mencerahkan dan memutihkan kulit,” terang BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (22/9/2022).

banner 728x90

Pasalnya, produk tersebut bisa memicu risiko kesehatan lantaran tidak memiliki bukti ilmiah manfaat penggunan. Salah satunya meningkatkan efek samping obat.

Baca Juga :  Berpotensi Picu Kanker, BPOM Tarik Obat Lambung Ranitidin dari Peredaran

Efek samping injeksi vitamin C umumnya meliputi urine gelap, demam, sakit perut, hingga mata atau kulit kuning. Jika pasien disuntikkan dengan dosis tinggi serta memiliki riwayat penyakit ginjal, bukan tidak mungkin seseorang mengalami kerusakan ginjal.

Suntikan vitamin C dosis tinggi juga bisa meningkatkan risiko batu ginjal. Karenanya, BPOM memastikan penggunaan injeksi vitamin C perlu diberikan dengan pengawasan dokter.

Baca Juga :  Berpotensi Picu Kanker, BPOM Tarik Obat Lambung Ranitidin dari Peredaran

Berikut contoh merek produk vitamin C injeksi ilegal yang ditemukan BPOM:

banner 728x90