Jalan Panjang Reklamasi Pulau G Dari Era Soeharto Sampai di Tetapkan Anies Jadi Pemukiman

Kabarin.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kawasan reklamasi Pulau G sebagai zona ambang yang diarahkan menjadi kawasan permukiman. Penetapan itu dilakukan melalui perjalanan panjang. Anies sempat minta sertifikat HGB di Pulau G dibatalkan.

Tahun ini, melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) soal zona ambang diterapkan pada kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul NCICD.

Baca Juga :  Hadapi Pileg, Naliansyah Emiel Nisya Diberi Semangat dan Doa Secara Ekslusif Oleh Anies Baswedan

Zona ambang sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Kawasan reklamasi Pulau G
b. Kawasan perluasan Ancol
c. Kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan
d. Kawasan belakang tanggul pantai.

“Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman,” demikian isi Pergub yang dilihat, Rabu (21/9/2022).

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengakui pihaknya mengutamakan Pulau G menjadi kawasan permukiman. Hal ini demi mengakomodasi kebutuhan permukiman bagi penduduk Kota Jakarta.