Mereka dijerat Pasal 160 KUHP mengenai makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Setelah penahanan, sejumlah kerabat para tersangka mendatangi Mapolresta untuk menyerahkan surat bahwa ketiganya tidak bersalah.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindakan makar.
Tiga orang itu juga diduga menyebarkan berita bohong saat berada di Bandara Deo Sorong beberapa waktu lalu.
Ketiga pelaku sempat membuat video sambil mendeklarasi dirinya dan mengaku sebagai Pejabat Negara Federal Republik Papua Barat.
Polisi kemudian menangkap tiga orang tersebut di Jayapura di sebuah Perumahan Daime Doyo Baru dan Citra Buana, Sentani.(pp)