Jendral Sigit Bentuk Tim Gabungan Polri Bersama PPATK Untuk Melacak Konsorsium 303

“Ini saya sampaikan sekalian, kurang lebih ada 2.049 kasus yang terdiri dari 3.296 tersangka di mana untuk judi konvensional 1.408 kasus dengan 2.369 tersangka, sementara judi online sebesar 641 kasus dan 927 tersangka,” kata Kapolri.

Kapolri memerinci lagi kasus yang ditangani sejak Juli hingga saat ini. Kapolri menyebut para tersangka judi online yang ditangkap beragam perannya.

“Khusus bulan Juli sampai dengan sekarang, 2.236 kasus kita tangani dan dari 3.748 tersangka, khusus untuk judi online 1.125 kasus terdiri dari 1.516 tersangka terdiri dari pemain 1.446 yang terkait dengan penyelenggaraan, baik mulai customer service, pegawai, pemilik web, kemudian penyedia layanan web kurang lebih 977 tersangka,” ujar Kapolri.

Baca Juga :  Demi Judi Online, Cucu di Tangerang Tega Bunuh Neneknya Sendiri

Konsorsium 303

Jenderal Sigit menegaskan pihaknya tidak berhenti menangani kasus perjudian. Barulah Kapolri memerinci penanganan kasus Konsorsium 303. Pihaknya sudah membentuk tim gabungan bersama lembaga lain, seperti PPATK.

“Tentunya kami tidak berhenti sampai di situ, karena kemudian juga muncul isu adanya konsorsium. Kami telah membentuk tim gabungan bersama-sama dengan PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga ada kaitannya dengan perjudian,” kata Sigit.