Pengacara Brigadir J Bawa Barang Bukti Yang Seharusnya Disita Penyidik

Kabarin.co – Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak membawa barang bukti sandal yang digunakan Brigadir J ketika tewas di rumah dinas Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Kamarudin menunjukkan sandal milik Brigadir J pada saat tiba di PN Jakarta untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga :  Terbongkar Oleh AKBP Ridwan Ada CCTV yang Mengarah ke Lokasi Penembakan Brigadir j

Terlihat, sandal tersebut berwarna cream yang disimpan dalam kantong plastik.

Kamarudin mengklaim bahwa sandal tersebut merupakan salah satu barang bukti.

Bahkan, ia mengklaim sandal ini masih ada bercak merah darah milik Brigadir J.

“Kami bawa sandal yang masih berdarah-darah. Ini barang buktinya kami bawa,” kata Kamarudin.

Kamarudin menuding bahwa penyidik selama ini tidak kooperatif terkait dengan barang bukti tersebut.

Baca Juga :  Pesan Khusus Komnas HAM Tentang Pemeriksaan Putri Candrawati ke Bareskrim

Oleh karena itu, ia membawa sandal tersebut ke pengadilan untuk diberikan kepada jaksa dan hakim.

“Barang bukti ini seharusnya disita penyidik. Dari awal tidak kooperatif untuk menyita, kami kerja sendiri. Jadi barang bukti ini kami serahkan ke hakim dan jaksa,” ujarnya.