Kabarin.co – Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak membawa barang bukti sandal yang digunakan Brigadir J ketika tewas di rumah dinas Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Kamarudin menunjukkan sandal milik Brigadir J pada saat tiba di PN Jakarta untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Terlihat, sandal tersebut berwarna cream yang disimpan dalam kantong plastik.
Kamarudin mengklaim bahwa sandal tersebut merupakan salah satu barang bukti.
Bahkan, ia mengklaim sandal ini masih ada bercak merah darah milik Brigadir J.
“Kami bawa sandal yang masih berdarah-darah. Ini barang buktinya kami bawa,” kata Kamarudin.
Kamarudin menuding bahwa penyidik selama ini tidak kooperatif terkait dengan barang bukti tersebut.
Oleh karena itu, ia membawa sandal tersebut ke pengadilan untuk diberikan kepada jaksa dan hakim.
“Barang bukti ini seharusnya disita penyidik. Dari awal tidak kooperatif untuk menyita, kami kerja sendiri. Jadi barang bukti ini kami serahkan ke hakim dan jaksa,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai terdakwa Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatan tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(pp)