Sri Mulyani Beberkan Fakta Rokok Jadi Konsumsi Kedua Terbesar Rumah Tangga Menengah Kebawah

Karena dasar data itulah, sambung Sri Mulyani, Kementerian Keuangan merasa perlu untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok. Dengan harga yang semakin mahal, diharapkan konsumsi rokok akan berkurang.

Sri Mulyani menjelaskan, dalam penetapan cukai rokok, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar Terima Penghargaan Atas Capaian Opini WTP Minimal 10 Kali Berturut-turut dari Sri Mulyani

Besaran kenaikan cukai rokok

Pemerintah memutuskan menaikkan tarif CHT untuk rokok atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Kenaikan ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga :  Tidak Etisnya Kampanye Terselubung Bupati Klaten Sri Mulyani

“Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan Cukai rokok  sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” ungkap Sri Mulyani Indrawati.