Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Itu tadi informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku Agustus 2022.(pp)