Polda Sumbar Di Desak Tuntaskan Kasus Penganiayaan Di Polres Pasaman

KaBrin.co, Pasaman, — Kasus dugaan Penganiayaan terhadap Mustafa, warga Jorong Sariak, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman yang tejadi di Polres Pasaman pada Juni lalu terus menjadi perhatian publik.

Seperti diketahui Mustafa dituduh atas pembakaran satu unit ekscavator yang berada dalam kawasan Hutan Lindung (diduga untuk tambang emas ilegal-red) di jorong Sinuangon, Nagari Cubadak Barat Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman

Baca Juga :  Caleg PDI Perjuangan Kampanye Kreatif Bersama Remaja Milenial

“SPDP nyakan sudah keluar tu, artinya Polda Sumbar memang serius menanggapi laporan masyarakat meskipun melibatkan oknum Polisi. Kita optimis, Polda Sumbar akan menuntaskan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum Polres Pasaman ini. Kita berharap, Polda Sumbar  lebih cepat menuntaskan kasus ini, agar tidak terus menjadi isu yang liar di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Rico warga Lubuk Sikaping.

Baca Juga :  Indonesia, Filipina dan Malaysia Bahas Kerjasama Trilateral Latihan Patroli Darat

Selain itu, menurut Syafrial, mantan wali nagari Cubadak, banyak dikalangan masyarakat, juga meminta Polda Sumbar untuk menelusuri keberadaan ekscavator dalam kawasan hutan lindung tersebut.