KaBrin.co, Pasaman, — Kasus dugaan Penganiayaan terhadap Mustafa, warga Jorong Sariak, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman yang tejadi di Polres Pasaman pada Juni lalu terus menjadi perhatian publik.
Seperti diketahui Mustafa dituduh atas pembakaran satu unit ekscavator yang berada dalam kawasan Hutan Lindung (diduga untuk tambang emas ilegal-red) di jorong Sinuangon, Nagari Cubadak Barat Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman
“SPDP nyakan sudah keluar tu, artinya Polda Sumbar memang serius menanggapi laporan masyarakat meskipun melibatkan oknum Polisi. Kita optimis, Polda Sumbar akan menuntaskan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum Polres Pasaman ini. Kita berharap, Polda Sumbar lebih cepat menuntaskan kasus ini, agar tidak terus menjadi isu yang liar di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Rico warga Lubuk Sikaping.
Selain itu, menurut Syafrial, mantan wali nagari Cubadak, banyak dikalangan masyarakat, juga meminta Polda Sumbar untuk menelusuri keberadaan ekscavator dalam kawasan hutan lindung tersebut.
“Ekscavator dalam kawasan hutan lindung itu saja sudah masalah dan melanggar undang-undang kehutanan dengan ancaman hukuman yang cukup berat apalagi melakukan penambangan emas secara ilegal. Ini, kan, jadi persoalan besar Mustinya, itu yang harus di proses dulu. Jangan sampai publik menilai kepolisian menjadi pembeking keberadaan ekscavator tersebut.
Tapi, kita optimis, Polda Sumbar mampu untuk menuntaskan kasus ini dengan baik”, ujar Ade yang merupakan perantau Pasaman di Pekanbaru.
Sementara itu, dari pihak keluarga Pelapor dan kuasa hukumnya berharap, sebaiknya proses penanganan perkara ini di selesaikan sesegera mungkin. Apalagi, menurut H. Apri, mertua Mustafa ( pelapor), pelaku pengainayaannya adalah oknum polisi. Dengan demikian, terlihat jelas penegakan hukum tidak tebang pilih.
Sementara Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan beberapa waktu lalu kepada wartawan menyampaikan bahwa Polda Sumbar Serius menanggapi laporan masyarakat.
“Saya belum dapat perkembangan kasusnya, yg pasti sdh 18 orang saksi yg diperiksa, Kita dari polda Sumbar selalu serius dalam menangani setiap pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Mustafa beberapa waktu lalu menceritakan, kejadian penganiayaan yang dialaminya itu terjadi pada 11 Juni 2022 lalu. Ia ditangkap di rumahnya pada jelang subuh hari oleh personel Polres Pasaman.
“Saya dituduh membakar alat berat (ekskavator) di sebuah tambang emas (diduga ilegal, red) di Lanai Sinoangon, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman. Padahal saya tidak melakukannya,” sebut Mustafa menceritakan kejadian.
Pada saat penangkapan petugas mengetok pintu rumahnya menyuruh ia keluar rumah. Saat ia membuka pintu tangannya langsung dipegang petugas dan dibawa keatas mobil. Dari samping rumahnya juga muncul sejumlah personel lainnya yang melakukan pengintaian. Bahkan personel saat penangkapan tidak memperlihatkan surat penangkapan kepadanya.
“Tidak hanya itu, saat penangkapan, kepala jorong juga tidak ada,”ujarnya.
Usai ditangkap, Mustafa menyebut dirinya dibawa ke Polres Pasaman yang berada di Lubuk Sikaping. Saat sampai di Polres Pasaman dan memasuki ruang penyidik saat itulah ia mulai mendapatkan penganiayaan.
“Baru saja sampai dipintu ruangan penyidik saya sudah di hantam dari belakang, hingga saya terjatuh kelantai, awalnya saya berfikir hanya untuk menjatuhkan mental saya ternyata tidak setelah itu sayapun juga di pukul pakai tangan hingga menggunakan kayu,”ujarnya lirih.
Mustafa pun juga bercerita bahwa penganiayaan yang ia dapat berlangsung cukup lama.
“Saya di pukuli dan di introgasi terkait pembakaran ekscavator dari jam 9 pagi sampai jam 16:00 wib, tanpa diberi makan dan minum, namun karena saya tidak tau dan tidak ada melakukan tentu tidak ada yang akan saya akui terkait tuduhan itu, terkait perlakuan yang saya dapat pada saat itu saya sudah pasrah dan hanya meminta pertolongan Allah agar saya selamat,” tuturnya.
Lebih lanjut Mustafa menceritakan bahwa karena tidak mendapatkan bukti saya pun dilepaskan namun baru bisa pulang esok harinya, karena menunggu pelapor datang, pada malamnya ia mengaku disuruh tidur di Musholla Polres Pasaman. Pelepasannya sesuai dengan Surat Perintah Pelepasan Tersangka Nomor SP.Pas/23.a/VI/2022/Reskrim.(*)