BPOM Update Beberapa Obat Sirup yang Aman Dari Cemaran EG daN DEG

Kabarin.co – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan sebanyak 172 obat sirup aman dari cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada Kamis (1/12/2022).

Hal itu didapatkan dari verifikasi hasil pengujian bahan baku terhadap produk sirup obat lainnya, serta informasi yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan dan khasiat obat.

Baca Juga :  BPOM Beri Sanksi Untuk 5 Produk Sirup yang Tercemar EG

“Verifikasi dilakukan berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, serta metode pengujian yang mengikuti standar/Farmakope terkini,” tulis BPOM dalam keterangan resminya yang termuat di situs resmi.

Hasil verifikasi periode 18 – 29 November 2022, terdapat 46 produk sirup obat yang telah memenuhi ketentuan.

Baca Juga :  PT Yarindo di Nilai BPOM Tidak Memenuhi Syarat Dengan Mengubah Bahan Baku Obat Tanpa Melapor

Dengan demikian, BPOM menyatakan 172 produk sirup obat dari 22 IF telah memenuhi ketentuan, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan.

Daftar 172 obat sirup aman dari cemaran EG dan DEG

Berikut daftar sirup obat yang berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.