“Kami mencoba melakukan penyelidikan untuk mencari titik di mana dia menguburkan dari mayat ini. Awalnya berubah-ubah,” kata Taufik.
“Awalnya dia menyampaikan dia buang ke laut, dia menyampaikan dia tenggelam di daerah parit. Dan segala macam, sampai tiga hari kemudian, Alhamdulillah kita bisa menemukan jasad korban berdasarkan keterangan saksi-saksi,” ujar Taufik.
Saat ini EG dan AF telah ditahan di Polres Tarakan, keduanya dijerat Pasal 340 dan Jo Pasal 338 KUHP atas pembunuhan berencana. Seorang rekan EG yang ikut membantu terjadinya pembunuhan, yakni MN juga diamankan.
“Keduanya terancam maksimal hukuman mati atau paling ringan hukuman seumur hidup,” pungkasnya.(pp)