Karena Letakkan Kayu Bakar Tanpa Izin, Seorang Nenek Tewas Dianiaya Tetangga

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku kami langsung melakukan pengejaran dan pelaku tertangkap. Pelaku langsung mengakui perbuatannya,” jelas Tohirin.

Atas perbuatannya, Ebitra pun terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

“Motifnya pelaku kesal ke korban karena tanpa izin meletakkan kayu bakar di depan rumahnya,” kata Tohirin.

Baca Juga :  Pembunuhan Siswi SMK di Bogor, Polisi Tangkap Mantan Pacar