Kabarin.co -Tim penasihat hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menyampaikan barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Ada 35 bukti yang akan diserahkan ke majelis hakim.
“Dari kami, hari ini tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan,” kata tim penasihat hukum Sambo, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Febri mengatakan 35 bukti itu berupa video, foto, dokumen, peraturan hingga putusan pengadilan yang terkait dengan jeratan Pasal 340 dan Pasal 338. Tak hanya itu, Febri juga akan menyerahkan sejumlah bukti terkait hoax atau berita bohong yang pernah beredar selama proses hukum kasus ini berjalan.
“Berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus Pasal 340 dan 338 dan sejumlah hoax yang pernah beredar selama proses hukum berjalan,” ucap Febri.
Selain penyerahan barang bukti, kata Febri, sidang hari ini juga akan mendengar keterangan BAP dari sejumlah saksi yang tidak bisa hadir di persidangan yang akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).