PN Jaksel Gelar Sidang Kasus Brigadir J di TKP Rumah Dinas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

“Secara teknis nanti majelis hakim akan melihat posisi saat rekontruksi dlm BAP dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi (terdakwa). (Waktu) Sesuai yang disampaikan majelis di persidangan ujarnya,” kata dia.

Djuyamto menegaskan, pemeriksaan dengan langsung mendatangi TKP ini adalah sesuatu yang wajar ketika Majelis Hakim PN Jaksel merasa diperlukan keterangan lebih lanjut untuk melihat gambaran lokasi kejadian.

Baca Juga :  Akhir Karir Ferdy Sambo

“Majelis hakim untuk alasan menambah kejelasan tentang fakta persidangan berwenang untuk melakukan pemeriksaan setempat,” ucapnya menjelaskan. (pp)