Kabarin.co -Melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak harus datang ke Satpas maupun gerai pelayanan penerbitan SIM. Bagi pemilik dokumen penting berkendara ini, bisa melakukannya secara online atau daring.
Caranya, pastikan pemilik atau pemohon sudah mengunduh aplikasi untk perpanjang SIM Online yaitu Digital Korlantas Polri di ponsel berbasis Android maupun App Store. Lantas, pastikan dokumen yang dibutuhkan lengkap seperti KTP sampai SIM terdahulu.
Sebagai informasi, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dari tanggal penerbitan. Bukan lagi berdasarkan tanggal lahir. Apabila masa berlakunya sudah habis, maka perlu untuk melakukan perpanjangan SIM kembali.
Cara perpanjang SIM online sangat cepat. Proses perpanjangan SIM online hanya memakan waktu 3-7 hari kerja kerja tergantung antrean. Jika SIM sudah jadi, kartu fisik akan dikirimkan langsung ke alamat pengemudi.
Bagi pemohon, pastikan masa penerbitan SIM yang ingin diperpanjang masih berlaku 2-3 hari sebelum habis masa berlaku. Kemudian buka aplikasi Digital Korlantas Polri dan siapkan beberapa dokumen penting, yaitu sebagai berikut;
- SIM lama
- KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dari erikkes.id
- Hasil tes psikologi yang bisa diperoleh dari E-Ppsi denga nmengakses tautan app.eppsi.id
- Pas foto (bukan foto selfie) dengn background berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertsa putih polos dengan tinta yang tebal
Mohon memastikan dokumen perpanjang SIM online yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.