Kabarin.co -Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) pagi. Bharada E yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan nomor 09 itu tiba pukul 09.06 WIB.
Richard Eliezer tampak didampingi Penasihat Hukumnya, Ronny Talapessy, petugas Kejaksaan dan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan pengawalan ketat personel kepolisian.
Diketahui, Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh LPSK.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal membacakan surat tuntutan kepada Richard Eliezer.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap Bharada E akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pada pukul 09.30 WIB.
Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.